Mau Melaporkan Pajak Secara Online? Simak Panduannya di Bawah Ini!

Banyak pengusaha yang masih kebingungan dengan cara laporan pajak online. Padahal bisa dikatakan cara melaporkan pajak itu mudah, lho selama tahu panduan-panduannya dengan benar. Bagi Anda yang masih bingung dengan langkah-langkah untuk melaporkan wajib pajak usaha Anda, tenang saja! Di bawah ini ada beberapa step untuk membantu Anda melaporkan wajib pajak usaha Anda.


Cara Laporan Pajak Online
1. Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Apakah Anda sudah mempunyai NPWP? Ketika hendak melaporkan pajak, Anda harus tahu bahwa syarat utama untuk melaporkan pajak adalah mempunyai NPWP. Jadi, pastikan Anda sudah memiliki NPWP untuk badan usaha Anda.

2. Dapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Jika Anda sudah mempunyai NPWP, maka mintalah SKT dari Kantor Pembayaran Pajak (KPP) terdekat. SKT sangat penting bagi pengusaha agar mengatahui daftar kewajiban pajak yang harus mereka lakukan.

3. Buat EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah sebuah nomor yang digunakan untuk melaporkan pajak. Syarat untuk membuat EFIN adalah KTP, NPWP dan alamat tempat didirikan usaha. Berikut adalah panduan membuat EFIN di aplikasi maupun situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online :
- Unduh aplikasi DJP Online di smartphone atau buka situs djponline.pajak.go.id.
- Kemudian pilihlah  menu fitur “e-Filing”.
- Jika Anda belum memiliki EFIN, maka klik opsi tulisan “Belum Memiliki EFIN”
- Setelah itu  unduhlah formulir pengajuan EFIN.
- Isi  semua data untuk pembuatan EFIN.
- Selesai mengisi formulir, aktivasi EFIN ke KPP terdekat dengan menunjukkan KTP dan NPWP perusahaan Anda dan lakukan aktivasi EFIN.

4. Registrasi Akun Pajak Online Anda
Setelah Anda mendapatkan EFIN dan mengaktivasinya, maka langkah selanjutnya Anda harus melakukan registrasi akun pajak dengan cara :
- Buka situs DJP di djponline.pajak.go.id
- Klik tulisan“Belum Registrasi”.
- Setelah itu isi EFIN yang sudah Anda buat, NPWP dan kode keamanan.
- Klik tulisan “Submit” .

5. Laporkan SPT Anda
Adapun panduan terakhir untuk melaporkan pajak tahunan Anda adalah :
1. Bukalah situs djponline.pajak.go.id.
2. Masuklah dengan menggunakan NPWP dan kata sandi Anda
3. Masukkan kode keamanan Captcha baru klik “Masuk”
4. Setelah itu pilih opsi “E-Filling”.
5. Masuklah ke opsi menu PPh21.
6. Masukkan data usaha Anda, gaji karyawan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) jika ada.
7. Website DJP online akan menghitung pajak Anda secara otomatis.
8. Apabila hasil hitungan sudah keluar, maka klik “Simpan”.
9. Setelah itu masuklah ke opsi“Setoran” dan buat ID Billing untuk menyetorkan pajak perusahaan Anda.
10. Setelah itu klik opsi “Lapor” dan Anda akan mendapatkan sebuah dokumen bernama Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
11. Upload BPE Anda di opsi “Unggah” dan proses laporan pajak telah selesai.

Apakah cara laporan pajak online di atas mudah dipahami? Jangan lupa, sisihkan uang Anda untuk wajib pajak. Pastikan keuangan bisnis Anda lancar dengan mengelola catatan pengeluaran. Gunakan aplikasi bernama “BukuKas” untuk mempermudah catatan pengeluaran bisnis Anda.